Hakim Sampai Dijelaskan Ulang! Refly Harun Cecar Ahli Soal Hak Ganti Rugi, Sentil Soal Salah Tangkap

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang praperadilan ketiga Roy Suryo, Refly Harun mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum mengenai ruang lingkup hak tersangka untuk menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP.

Ahli menjelaskan bahwa hak tersebut tidak hanya berlaku dalam kasus salah tangkap, tetapi juga dapat muncul apabila penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lainnya dinyatakan tidak sah atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menurut ahli, penggunaan kata atau dalam ketentuan tersebut menunjukkan sifat alternatif, bukan kumulatif.

Dalam persidangan itu juga dibahas kewenangan hakim dalam melakukan rechtsvinding atau penemuan hukum.

Baca Juga: FULL! KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi

Ahli berpendapat hakim memang dapat melakukan penafsiran hukum, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Khusus mengenai besaran ganti rugi, ahli menegaskan bahwa apabila telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, maka hakim tetap harus menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam menjatuhkan putusan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan roy
  • ahli
  • refly harun
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makin Banyak Orang Tinggalkan Facelift Operasi, Ini Alasan Prosedur Minim Invasif Naik Daun
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
KM Mutiara Santosa 2 Terbakar di Sumenep, Evakuasi 225 Penumpang Libatkan 8 Kapal
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Polda Metro Bongkar Gudang Ganja di Kontrakan Cipinang, 3 Orang Ditangkap
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Sitti Husniah, Bupati Gowa yang Diduga Terkait Korupsi Seragam Sekolah, Kini Diperiksa Polda Sulawesi Selatan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Cek Promo Jetour di GIIAS 2026, Dari Promo Penjualan Sampai Garansi
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.