JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang praperadilan ketiga Roy Suryo, Refly Harun mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum mengenai ruang lingkup hak tersangka untuk menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP.
Ahli menjelaskan bahwa hak tersebut tidak hanya berlaku dalam kasus salah tangkap, tetapi juga dapat muncul apabila penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lainnya dinyatakan tidak sah atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
Menurut ahli, penggunaan kata atau dalam ketentuan tersebut menunjukkan sifat alternatif, bukan kumulatif.
Dalam persidangan itu juga dibahas kewenangan hakim dalam melakukan rechtsvinding atau penemuan hukum.
Baca Juga: FULL! KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi
Ahli berpendapat hakim memang dapat melakukan penafsiran hukum, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Khusus mengenai besaran ganti rugi, ahli menegaskan bahwa apabila telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, maka hakim tetap harus menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam menjatuhkan putusan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan roy
- ahli
- refly harun





