Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD hingga 31 Agustus 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung aduan warga sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan di Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pada tahap awal posko beroperasi mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, Pansus akan menghimpun data sekaligus memverifikasi lokasi sengketa tanah.
Advertisement
"Kami siapkan secara teknis sehingga ada penghimpunan data dan verifikasi lokasi yang menjadi tugas penanganan Pansus," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).
Selain menerima pengaduan, Pansus juga akan memediasi warga melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Rio menyebut, hingga kini sudah ada 38 kelompok warga yang terdaftar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan di wilayahnya.
"Ini akan menjadi salah satu media untuk kami tindak lanjuti," ujarnya.
Pansus juga mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah Kategori 1 (K1). Saat ini terdapat 111 berkas yang diusulkan untuk diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Upaya kami adalah menjadikan program kerja Pansus RA-PTSL melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ucap Rio.




