JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan penggeledahan tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima daftar barang bukti yang disita penyidik.
"Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, Kami menghormati pelaksanaan tugas Penyidik tersebut," kata Febrie kepada awak media, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU
Meski Kejagung telah menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie, kuasa hukum menyebut bahwa pihaknya belum menerima daftar barang bukti yang disita.
"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yg disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan rumah tersangka Febrie Adriansyah yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam, 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Daftar 7 Perusahaan yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 2 Pihak Swasta Dicecar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggeledahan tersebut.
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Eks Jampidsus Sebut Ada Kejanggalan dalam Proses Penahanan dan Penetapan Tersangka Febrie
"Yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan itu akan terus dilakukan secara profesional-- transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





