JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo berlangsung sengit ketika kuasa hukum Abdul Gafur mengajukan pertanyaan kepada ahli mengenai dasar tuntutan ganti rugi dalam Pasal 173 KUHAP.
Abdul Gafur menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah karena penyidik dinilai salah menerapkan ketentuan KUHAP.
Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi dasar penting dalam menilai ada atau tidaknya hak atas ganti rugi.
Baca Juga: Hakim Sampai Dijelaskan Ulang! Refly Harun Cecar Ahli Soal Hak Ganti Rugi, Sentil Soal Salah Tangkap
Perdebatan memanas setelah ahli mengakui tidak membaca secara utuh putusan praperadilan sebelumnya dan hanya mempelajari dokumen yang diberikan penyidik.
Abdul Gafur kemudian mempertanyakan objektivitas keterangan ahli karena dinilai tidak mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, ahli menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat normatif berdasarkan Pasal 173 KUHAP dan tidak bermaksud menilai atau mengoreksi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- abdul gafur
- Hendri Jayadi Pandiangan
- praperadilan ketiga roy suryo





