Debat Depan Hakim! Gafur ke Ahli Praperadilan Roy, Soroti Pengakuan Tak Membaca Putusan Sebelumnya

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo berlangsung sengit ketika kuasa hukum Abdul Gafur mengajukan pertanyaan kepada ahli mengenai dasar tuntutan ganti rugi dalam Pasal 173 KUHAP.

Abdul Gafur menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah karena penyidik dinilai salah menerapkan ketentuan KUHAP.

Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi dasar penting dalam menilai ada atau tidaknya hak atas ganti rugi.

Baca Juga: Hakim Sampai Dijelaskan Ulang! Refly Harun Cecar Ahli Soal Hak Ganti Rugi, Sentil Soal Salah Tangkap

Perdebatan memanas setelah ahli mengakui tidak membaca secara utuh putusan praperadilan sebelumnya dan hanya mempelajari dokumen yang diberikan penyidik.

Abdul Gafur kemudian mempertanyakan objektivitas keterangan ahli karena dinilai tidak mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Sementara itu, ahli menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat normatif berdasarkan Pasal 173 KUHAP dan tidak bermaksud menilai atau mengoreksi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • abdul gafur
  • Hendri Jayadi Pandiangan
  • praperadilan ketiga roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Jamin Tak Pakai Babinsa untuk Kejar Target Pajak
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Tanda Peringatan Tubuh Kelebihan Protein
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketika Marwah Adat Dipinjam Kekuasaan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Gen Z Jadi Kunci Demokrasi, KPU Pasaman Barat Gencar Pendidikan Pemilih
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4 Pameran Internasional Bidik Investasi dan Perluas Jejaring Industri di Jakarta
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.