JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dalam lanjutan sidang praperadilan ketiga kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Snein (3/8/2026).
Ahli Polda Metro Jaya Hendri Jayadi tersebut menjawab pertanyaan terkait ganti rugi yang dituntut Roy Suryo soal penangkapan dalam kasus ijazah Jokowi.
Ia mengatakan ganti kerugian bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, salah satunya salah tangkap.
"Bukan saja orang itu harus dilepaskan demi hukum dia punya untuk minta ganti rugi karena bukan dia orangnya, salah nih," ujar ahli Polda Metro.
Baca Juga: FULL PANAS! Kubu Roy & Polda Bertubi-tubi Tanya Hukum ke Ahli, Singgung Ganti Rugi-Salah Tangkap
#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- jokowi
- sidang praperadilan
- ahli





