Pilot muda asal Karawang, Jabar, Vidi Eskafaris Gumilang, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Merauke atas tuduhan terlibat dalam penyelundupan dua buronan asal Australia pada 17 November 2025.
Berdasarkan berkas dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke, Vidi—yang berstatus student pilot—terseret pusaran kasus penerbangan gelap lintas negara ini usai mengikuti instruksi pilot seniornya untuk mendarat di landasan tidak resmi di Australia dan mengangkut penumpang tanpa dokumen ke Merauke, Indonesia.
Keluarganya berjuang mencari keadilan bagi Vidi karena menilai kasus ini diwarnai kejanggalan.
Ada 5 orang yang diadili dalam kasus penerbangan gelap Australia–Merauke dengan menggunakan pesawat Piper PA23-250 Aztec ini. Selain Vidi, empat lainnya adalah warga asing.
Siapa saja mereka dan apa perannya? Berikut daftarnya:
1. Vidi Eskafaris Gumilang (Kopilot/Terdakwa)
Peran di pesawat: Student Pilot/Pilot Training yang bertugas mengendalikan navigasi (Second in Command/SIC).
Dalam dakwaan SIPP PN Merauke, identitasnya tertulis sebagai WN Australia, padahal ia adalah pilot lokal asal Karawang, Indonesia.
Versi keluarga: Vidi adalah ASN Kemenhub setelah lulus dari pendidikan pilot di Curug. Vidi ikut pelatihan terbang berdasar surat resmi. Dia juga tak tahu menahu soal status dua penumpang yang dibawa pilot tersebut. Keluarga juga heran mengapa Vidi yang lolos pelatihan padahal yang lebih senior juga banyak yang mendaftar.
Jaksa mendakwanya turut serta (Pasal 55 KUHP) dalam membawa dua penumpang tanpa visa dan paspor yang sah masuk ke wilayah Indonesia.
Berkas perkaranya dipisah (splitsing), sehingga Vidi baru mulai diadili pada Juli 2026—lebih lambat dibanding terdakwa lainnya—dan kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
2. Jay Victor Davis (Pilot Instruktur/Terpidana)
Peran di pesawat: Pilot Instructor sekaligus Pilot in Command (PIC) / penanggung jawab utama operasional pesawat Piper PA23-250 Aztec.
Menerima instruksi telepon dari Grant Schultz, mengarahkan pesawat terbang rendah menghindari komunikasi tower, mengubah rute penerbangan secara sepihak ke landasan bebas Port Stewart, serta menaikkan dua penumpang tanpa memeriksa paspor/visa.
Hakim PN Merauke menyatakan Jay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Dideportasi ke Australia setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026 dan kini diproses hukum di sana.
3. Grant Schultz (Dalang Penjemputan/Diadili di Australia)
Peran: Pemilik perusahaan penerbangan di Queensland, Australia.
Orang yang menelepon Jay Victor Davis saat transit di Bandara Coen, Australia, untuk memerintahkan penjemputan dua penumpang gelap di Port Stewart.
Schultz ditangkap oleh Polisi Federal Australia (AFP) di Australia atas tuduhan mengorganisasi penerbangan gelap (black flight) untuk menyelundupkan buronan keluar dari Australia menuju Merauke, Papua Selatan.
Dia didakwa di Pengadilan Magistrat Ipswich, Australia, dengan tuduhan memfasilitasi pelarian dan pelanggaran penerbangan. Ia sempat dibebaskan dengan jaminan (granted bail) sembari menunggu proses persidangan.
4. Zulfukar Aljubouri (Penumpang Gelap I/Terpidana)
Peran: Buronan Australia.
Menjadi penumpang tanpa dokumen resmi (paspor/visa) yang dijemput secara rahasia di landasan bebas Port Stewart, Australia, untuk diselundupkan ke Merauke, Indonesia.
Hakim PN Merauke menyatakan Zulfukar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta
Dideportasi ke Australia setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026, kini menghadapi proses hukum di sana.
5. Duong Tan Le alias Peter (Penumpang Gelap II/Terpidana)
Peran: Buronan Australia.
Penumpang gelap yang naik bersama Zulfukar Aljubouri di Port Stewart.
Hakim PN Merauke menyatakan Duong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Dideportasi ke Australia setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026, kini menghadapi proses hukum di sana.
Kedua penumpang gelap ini (Zulfukar dan Duong) diburu aparat Australia terkait kasus kejahatan serius di sana, antara lain pembunuhan dan jaringan narkotika lintas negara.





