Advokat usul RUU Perampasan Aset atur standar hubungan aset dan pidana

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur standardisasi bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset dan tindak pidana.

Menurut Maqdir di Jakarta, Senin, jaksa atau penyidik perlu menganalisis harta dan penghasilan, bukan perkiraan dalam laporan penyidikan.

Ia mengatakan saat ini cukup sering terjadi perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan tanpa analisis keterkaitan antara aset dengan hasil pidana.

"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Selain itu, dia pun mengusulkan agar pemilik aset berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa ada tekanan atau ancaman. Jika praduga tetap dipertimbangkan, maka dibatasi pada tindak pidana serius saja.

"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," katanya.

Di sisi lain, Maqdir juga mengusulkan agar RUU itu mengatur prinsip perlindungan hakim kepada seseorang maupun korporasi. Nantinya, hakim bisa memberi perlindungan atas adanya upaya paksa penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," katanya.

Meski begitu, menurut dia, RUU itu juga perlu mengatur pembekuan cepat atas sebuah aset jika ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri.

Namun, hal itu juga harus memiliki jangka waktu maksimum, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, kemudian peninjauan berkala dan pengakhiran begitu alasannya tidak ada.

"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," katanya.

Baca juga: Pengamat minta publik cermati fakta pembahasan RUU Perampasan Aset

Baca juga: Komisi III DPR serap aspirasi RUU Perampasan Aset dari daerah

Baca juga: KPK: UU Perampasan Aset percepat upaya pemberantasan korupsi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akal-akalan Pilot Malaysia untuk Kelabui Tes Narkoba: Bawa Botol Isi Urine
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Bandung Panggil Pengelola Padel Six Nine Usai Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
• 11 menit lalupantau.com
thumb
Update Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa: 5 Meninggal, 227 Selamat
• 16 jam laludetik.com
thumb
Pedestrian Deck Dukuh Atas: Nantinya Sudirman-Wisma 46 Cuma 5 Menit Jalan Kaki
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Sebut AS dan Iran Akan Lanjutkan Negosiasi Pekan Ini usai Serangan Batal
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.