Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto menjadi tersangka karena diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia diduga membocorkan informasi soal penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Anom.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan turut memproses perkara tersebut dalam ranah dugaan pelanggaran etik.
“Masalah Dias, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” kata ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8).
Gusrizal menyebut Dewas masih akan melihat kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran etik tersebut, termasuk kemungkinan proses diserahkan kepada kepolisian.
“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” ujarnya.
Selain itu, anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto mengatakan proses penyidikan kasus Dias masih berjalan dengan transparan dengan bukti yang ada.
Menurut Benny, penyidik juga telah menbuka seluruh bukti komunikasi di handphone Dias untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada, termasuk handphone yang bersangkutan dibuka semua isinya, komunikasi dan sebagainya,” ujar Benny.
“Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya. Jadi mari kita tunggu nanti hasil dari proses pembuktian itu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap Dias.
“Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.
Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya yang kemudian terungkap melalui OTT KPK pada 28 Juli 2026.
Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Mereka belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.
Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.
Belum ada keterangan dari Dias maupun ayahnya mengenai kasus tersebut.





