KSP Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.

KSP Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral dapat kembali berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).

Menurutnya, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi

Dudung mengungkapkan bahwa sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, mineral tersebut dapat kembali diekspor setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.

"Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:
Nilai Ekspor Tembus USD25,46 Miliar di Juni 2026, Terdorong Sektor Non-Migas

Dudung mengatakan solusi ekspor ini merupakan langkah tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang.

Dudung juga menjelaskan bahwa KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.

Baca Juga:
KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya

"Telah dibangun kesepahaman bahwa larangan ekspor diterapkan pada LTJ sebagai produk utama. Ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," tegasnya. 

Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel

Langkah konkret dari pengawalan yang dilakukan KSP juga membuahkan hasil nyata dalam mengatasi bottlenecking penerbitan dokumen ekspor, sembari menyiapkan payung hukum yang kokoh.

Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. 

Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) dengan berbagai pihak terkait, antara lain, memberikan kepastian sehingga PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga katoda, dan komoditas turunan dari nikel," papar Dudung.

Selain komoditas pertambangan utama, KSP Dudung juga memberikan kepastian mengenai aturan ekspor bagi produk yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami.

"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong naturally occurring radioactive material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," lanjutnya.

Dalam hal penyempurnaan aturan teknis secara menyeluruh, KSP terus mengawal proses koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan batasan teknis yang jelas.

Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini Kemenko Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. 

"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing un…


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi III DPR Dorong Usher GIIAS Lapor Polisi Jika Direkam Tanpa Izin
• 6 jam laludetik.com
thumb
IHSG Sesi I Lesu hingga Net Sell Rp 363,5 Miliar, Asing Jual Saham BBRI–BMRI 
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ambeien Saat Hamil dan Benjolan yang Keluar: Ini yang Perlu Bunda Tahu
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
"Ada Kesempatan, Saya Manfaatkan", Cerita Lansia Daftar Kartu Layanan Gratis di CFD Sudirman
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Indef Sebut Insentif Otomotif akan Dorong Industri EV Nasional, Bisa Genjot Produksi Dalam Negeri
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.