Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Kamis (30/7/2026). Permohonan dengan nomor perkara 278/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Donaldy Christian Langgar.
Dalam persidangan, Pemohon menilai ketentuan yang mengatur penerima pensiun pegawai mengandung ambiguitas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait hak anak, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Donaldy berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf a tidak menggunakan frasa dengan tata bahasa yang jelas, sementara ketentuan dalam huruf b dan c dinilai tidak memiliki kesetaraan makna dengan huruf a. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya konflik norma dalam penerapan aturan penerima manfaat pensiun.
Pemohon juga menyoroti ketentuan yang menyatakan bahwa apabila penerima pensiun janda berhalangan, hak tersebut dapat dialihkan kepada anak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, menurut Donaldy, aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang sama bagi setiap subjek hukum, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara.
Dalam petitumnya, Donaldy meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
- belum berumur;
- tidak memiliki penghasilan sendiri; atau
- belum menikah atau belum pernah menikah.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing yang menjadi dasar pengajuan gugatan.
"Perlu dijelaskan apa kepentingan hukum Pak Donaldy terhadap norma yang diuji, apakah terkait keinginan memperoleh manfaat pensiun janda atau kepentingan lainnya," ujar Guntur dalam persidangan.
Hakim menekankan bahwa norma yang diuji ditujukan kepada anak sebagai penerima manfaat, sehingga Pemohon perlu menjelaskan hubungan antara posisinya dengan ketentuan yang dipersoalkan.





