JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Roy mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan keempat dan sidangnya akan dimulai pada Jumat (7/8/2026) mendatang.
“Silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat ya,” kata Roy seusai sidang praperadilan ketiga terkait ganti rugi atas penangkapannya, dengan termohon Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
“Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat ya. Kita tunggu jam 09.00 ya, jam 09.00 pagi,” tambahnya.
Baca Juga: Roy Suryo Berterima Kasih kepada Saksi Ahli Polda Metro Jaya: Kita Diuntungkan
Saat ditanya gugatan praperadilan keempatnya terkait dengan apa, Roy menyebut terkait dengan pencekalan.
“Jadi itulah praperadilan keempat tentang apa? Tentang pencekalan ya gitu. Iya pencekalan dan ada beberapa, ya begitu, tapi yang penting tentang pencekalan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan keempat Roy Suryo.
Menurutnya, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
“Memang pengajuan praperadilan ini memang hak warga yang merasa hukumnya merasa disalahkan,” kata dia, Senin, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Zahwa Madjid dan Haniel Ribelino.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gugatan praperadilan roy suryo
- polda metro jaya
- gugatan praperadilan
- praperadilan
- roy suryo
- praperadilan roy suryo





