Dewan Pengawas (Dewas) KPK kini mengaku tengah merevisi Peraturan Dewas (Perdewas) terkait aturan kode etik dan perilaku insan KPK. Revisi aturan ini disebut masih dalam tahap penyusunan dan sudah hampir rampung.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (3/8).
“Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah Perdewas telah mencapai 80 persen,” kata Anggota Dewas KPK, Sumpeno.
Sumpeno menyebut, rancangan Perdewas tersebut saat ini masih dalam proses review oleh pimpinan KPK. Setelah itu, aturan tersebut akan difinalisasi oleh Dewan Pengawas bersama tim.
Ia menjelaskan, terdapat lima alasan penyempurnaan Perdewas, salah satunya untuk memperkuat pengaturan terkait sanksi bagi pegawai KPK yang melanggar kode etik.
Menurut dia, dalam revisi tersebut, Dewas KPK sedang mengkaji peningkatan sanksi finansial berupa pemotongan penghasilan bagi Pimpinan KPK maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Terkait dengan pemberatan sanksi finansial. Yaitu peningkatan pemotongan penghasilan bagi pimpinan/Dewas yang melanggar etik,” kata Sumpeno.
“Ini apakah di Perdewas yang akan kita coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodir bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, finansialnya hukumannya akan dinaikkan tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang,” lanjutnya.





