Daftar Iuran Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Periode Agustus 2026

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU) pada kelas 1, 2, dan 3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Berikut adalah rincian iuran per Agustus 2026 yang masih berlaku. Daftar iuran peserta BPJS Kesehatan 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Iuran sebesar lima persen dari gaji bulanan, dengan rincian empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji peserta. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan swasta. 3. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, orang tua, mertua) Iuran satu persen dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta.
 

Baca Juga :

Mudah! Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif


(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 4. Peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri Berikut adalah besaran iuran tetap untuk peserta mandiri yang memilih manfaat layanan sesuai kelasnya:
  • Kelas I: Peserta dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
  • Kelas II: Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Khusus Kelas III, total iuran sebenarnya sebesar Rp49.000, namun mendapatkan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp42.000 setiap bulan. 5. Veteran & Perintis Kemerdekaan Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan pembayaran dan denda Terkait pembayaran, iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran, peserta yang menunggak dan kemudian membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenai denda pelayanan.

Besaran denda ini adalah lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan, serta nilai denda paling tinggi Rp30 juta. Khusus untuk peserta PPU, tanggung jawab atas keterlambatan atau tunggakan iuran berada pada pemberi kerja.

Dengan memahami besaran iuran serta ketentuan pembayaran dan denda yang berlaku, peserta diharapkan dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan tepat waktu demi menjaga kelancaran akses layanan kesehatan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS Catat Defisit Neraca Dagang US$450 Juta pada Juni 2026
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ariana Grande Picu Kekhawatiran Penggemar Usai Rilis Video Musik
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Piala AFF 2026: Indonesia Jamu Vietnam Tanpa Marselino Ferdinan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Laba Bersih FIF Capai Rp2,37 Triliun hingga Juni 2026, Pembiayaan Tumbuh 7,07 Persen
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.