Jakarta: Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU) pada kelas 1, 2, dan 3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Berikut adalah rincian iuran per Agustus 2026 yang masih berlaku. Daftar iuran peserta BPJS Kesehatan 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Iuran sebesar lima persen dari gaji bulanan, dengan rincian empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji peserta. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan swasta. 3. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, orang tua, mertua) Iuran satu persen dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta.
Baca Juga :
Mudah! Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 4. Peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri Berikut adalah besaran iuran tetap untuk peserta mandiri yang memilih manfaat layanan sesuai kelasnya:
- Kelas I: Peserta dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
- Kelas II: Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Besaran denda ini adalah lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan, serta nilai denda paling tinggi Rp30 juta. Khusus untuk peserta PPU, tanggung jawab atas keterlambatan atau tunggakan iuran berada pada pemberi kerja.
Dengan memahami besaran iuran serta ketentuan pembayaran dan denda yang berlaku, peserta diharapkan dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan tepat waktu demi menjaga kelancaran akses layanan kesehatan.




