Grid.ID - Dedi Mulyadi tawarkan imbalan bagi pelapor kasus peredaran tramadol. Gubernur Jabar ajak masyarakat aktif di media sosial.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menghadirkan kebijakan baru dengan menjanjikan hadiah kepada warga yang ikut membantu memberantas peredaran narkotika, khususnya obat keras tertentu (OKT), melalui laporan kepada aparat kepolisian.
"Kami sampaikan ya sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar siapa yang bisa memposting, menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah juga.
Ayo kita ramaikan media sosial dengan menayangkan orang-orang yang berjualan di Jabar dan merusak moral anak-anak Jabar," tutur Dedi dalam unggahannya, Sabtu (1/8/2026).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto telah memerintahkan seluruh polres di wilayahnya untuk memperkuat sinergi dalam memberantas penyalahgunaan obat keras, narkotika, serta peredaran minuman keras ilegal. Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar beberapa waktu lalu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, langkah pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif," jelas Pipit.
Jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria muda berinisial FF (24), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, karena diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin resmi berupa tramadol dan hexymer.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 940 butir hexymer, 275 butir tramadol, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat terlarang tersebut.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Darangdan. Lalu, kami tindaklanjuti lewat serangkaian penyelidikan sampai petugas berhasil amankan pelaku dan barang buktinya," kata Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno.
Akibat perbuatannya, FF disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di wilayah lain, Polres Garut juga meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Sepanjang Juni hingga Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 13 perkara, terdiri atas sembilan kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga pelanggaran di bidang kesehatan.
Senada dengan upaya tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto sebelumnya telah meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk meningkatkan sinergi dalam menangani penyalahgunaan narkotika, obat-obatan keras, serta peredaran minuman keras ilegal.
Arahan itu disampaikan setelah digelarnya rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, langkah pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif," jelas Pipit, dikutip dari Kompas.com. (*)
Artikel Asli




