Menkomdigi Akan Panggil Youtube dan Berikan Peringatan Usai Bigmo Promosikan Vape

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memanggil Youtube sebagai platform yang menayangkan konten siaran langsung (live stream) seorang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo yang menampilkan promosi vape melibatkan anak-anak.

"Ini akan kita lihat tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil, kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform Youtube," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Menkomdigi Akan Ambil Langkah Serius Cegah Perekaman Perempuan dan Anak Tanpa Izin

Dalam pemanggilan tersebut, Kementerian Komdigi juga akan menyerahkan surat peringatan kepada Youtube akibat menayangkan siaran promosi vape melibatkan anak-anak.

"Hari esok kita akan panggilkan untuk serta kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin," ujar Meutya.

Ia menegaskan, Youtube yang menayangkan siaran promosi vape melibatkan anak-anak melanggar aturan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi: Langgar UU PDP!

Siaran tersebut juga disebutnya melanggar pedoman komunitas atau community guidelines yang dibuat oleh platform Youtube.

"Ini hanya satu contoh di mana kita melihat para big tech tidak hanya Youtube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri," tegas Meutya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa penayangan promosi vape yang melibatkan anak-anak merugikan masyarakat.

"Ini tidak hanya membahayakan, tidak hanya anak-anak ya, tetapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," tegas Meutya.

Baca juga: Anggota DPR Sorot Bigmo, Tegaskan Anak Bukan Objek Promosi Produk Adiktif

Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsung-nya yang membawa-bawa anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, mengatakan, saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Baca juga: Komdigi Tegur YouTube Usai Bigmo Promosi Vape: Anak-anak Harus Dilindungi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/8/2026).

Laporan masih bersifat Dumas karena korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya. Untuk itu, tindak lanjut yang saat ini diambil adalah dengan mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Lakukan 762 Penyadapan Sepanjang Semester I Tahun 2026
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Sarwendah Sebut Ruben Onsu Tak Selalu Kasih Nafkah Rp 200 Juta, Minola Sebayang Langsung Bocorkan Bukti Ini: Baru 1 Kali
• 17 jam lalugrid.id
thumb
4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemuda Hanyut di Kali BKB Grogol Ditemukan Tewas usai 24 Jam Pencarian
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Tepis Depresiasi Mobil Listrik, Polytron Tawarkan Sewa Baterai dan Buyback
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.