BANDUNG, iNews.id – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan dakwaan, Senin (3/8/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade membayar denda sebesar Rp300 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:Terjaring OTT, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPKJaksa KPK Ade Azhari menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menegaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa disusun berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap untuk pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Seusai persidangan, Ade Kuswara Kunang membantah pernah mengarahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya.
Ade juga menilai uraian jaksa mengenai perkara yang menjeratnya tidak sesuai dengan fakta yang dia yakini.
“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ucapnya.
Baca Juga:1 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba, Pesan Kapolri ke Anak Buah: Tindak Tegas Bandar!Dia turut mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut tidak berlangsung ketika dia menjabat.
“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.”
Ade kembali membantah pernah meminta sekretaris pribadi maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender.
“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.
Dia kemudian meminta perkara tersebut diputus secara adil dan menyerukan penanganan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi.
“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Ade Kuswara dan HM Kunang akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada 12 Agustus 2026..
#jabar




