Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per tanggal 22 Juli 2026 mencapai Rp169 triliun.
Jumlah itu menjangkau sebanyak 2,65 juta debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dari total realisasi tersebut, sebanyak 1,1 juta merupakan debitur baru yang pertama kalinya memperoleh akses pembiayaan formal. Kemudian, ada sekitar 511 ribu pelaku UMKM yang berhasil naik kelas.
Riza Damanik Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM mengatakan, Pemerintah menargetkan total plafon penyaluran KUR tahun ini di angka Rp290 triliun.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (3/8/2026), di Jakarta, dia bilang Program KUR dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui subsidi APBN, dengan tingkat suku bunga yang sangat terjangkau.
“KUR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dengan memberikan dukungan modal kepada usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih,” ucapnya
Menurut Riza, Pemerintah memprioritaskan penyaluran kredit pada sektor-sektor riil.
Lebih dari 65 persen penyaluran KUR diarahkan ke sektor produksi, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga industri pengolahan.
Penyaluran ke berbagai sektor produktif diharapkan memperluas sentra ekonomi unggulan daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Lebih lanjut, Riza yang juga menjabat Juru Bicara Kementerian UMKM menyebut, kualitas pembiayaan KUR sampai sekarang terjaga dengan baik, di mana tingkat kredit bermasalah (non-performing loan) pada kisaran dua persen.
Pemerintah mengajak pelaku UMKM memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini, untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Kalau ada permintaan agunan pinjaman KUR hingga Rp100 juta atau pungutan yang tidak semestinya, masyarakat bisa melaporkan ke saluran yang tersedia.
“Segera laporkan kalau ada pungutan yang tidak semestinya melalui SP4N-LAPOR! atau email ke [email protected],” tandas Riza.(rid/iss)




