Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta kopilot pesawat Piper PA23-250 Aztec, Vidi Eskafaris Gumilang, yang didakwa menyelundupkan dua buronan asal Australia ke RI, dibebaskan.
Menurutnya, Vidi yang kini diadili di PN Merauke tak tahu bahwa dirinya menyelundupkan dua buronan. Rieke bercerita, pada permulaan kasus, Vidi ke Australia untuk mengikuti pelatihan pilot.
“Dia adalah salah satu lulusan terbaik PPI Curug yang dalam tanda kutip dapat tugas untuk belajar di Australia. PNS dapat surat resmi penugasan, lalu dia berangkat ke Australia,” ucap Rieke di DPR, Senin (3/8).
“Katanya alasannya karena kita mau membeli pesawat helikopter Starling ya, Starling. Pergi ke sana ke Australia ternyata yang dijanjikan pelatihan itu tidak selesai, dan kemudian dia tidak mendapatkan sertifikat, bukan dia tidak mampu, tapi pelatihan yang dijanjikan kurang lebih sebulan itu hanya berapa minggu, dan dia harus pulang tanpa sertifikat sebagai pilot atau copilot dengan lisensi pesawat terkait,” tambahnya.
Rieke menjelaskan, usai pelatihan yang tak rampung itu, Vidi kembali ke RI didampingi instrukturnya bernama Jay Davis. Dari situ lah, menurut Rieke, Vidi dimanfaatkan untuk menyelundupkan dua buronan tersebut.
“Lalu dia pulang. Pulang didampingi... dia harus bawa pesawat itu didampingi instrukturnya namanya Jay Davis, orang Australia,” ujar Rieke.
“Tiba-tiba harus belok ke bandara yang kurang lebih bandara udah enggak kepake gitu, di daerah terpencil di Australia. Lalu ternyata harus menjemput dua residivis, yaitu yang satu terkait katanya indikasi kasus pembunuhan, yang satu orang lagi adalah terkait kartel gembong narkotika,” tambahnya.
Mereka pun menuju Merauke. Menurut Rieke, Vidi tak mengetahui bahwa radar pesawat yang ia kemudikan dalam keadaan mati.
“Lalu mereka pulang, sampai di Merauke disetop oleh keimigrasian karena ternyata si Vidi ini, yang orang Karawang, pilot kita baru tahu ternyata radar itu dimatikan selama perjalanan itu. Jadi tidak tahu transit di mana,” tutur Rieke.
“Lalu akhirnya kemudian yang terjadi adalah dua orang itu tentu ditahan. Tapi si Jay Davis ini sudah dideportasi dan sanksinya hanya sekitar 7 bulan. Apa yang terjadi dengan warga negara Indonesia? Sekarang sedang menghadapi sidang di Merauke, statusnya diangkat jadi terdakwa begitu atas pernyataan dari Jay Davis yang WNA, yang sebetulnya dia yang menggunakan pesawat itu, dan anak ini tidak ada tidak ada sertifikat apapun,” tambahnya.
Rieke mengatakan, Vidi sekarang menghadapi ancaman 5 tahun penjara. Ia pun meminta agar Vidi dibebaskan dan mendapatkan keadilan.
“Tanggal 6 Agustus ini ada putusan sela. Kemarin alhamdulillah kami berusaha mengevakuasi, sekarang menjadi tahanan kota gitu di di Bandara Mopah Merauke, sekarang tidak lagi di pemasyarakatan karena ini kasus yang cukup serius ya. Ada buronan internasional, juga kasus narkotika internasional,” ujar Rieke.
“Teman-teman mohon kawal ini, kita berjuang viral for justice bersama media parlemen, jurnalis maupun fotografer, kita perjuangkan. Vidi ada di Merauke, tapi suara dari teman-teman parlemen, jurnalis parlemen ini insya Allah bisa menghasilkan justice dan kebebasan untuk Vidi di Merauke,” tambahnya.
Rieke juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi sistem keimigrasian.
“Jadi kalau tata kelola keimigrasian tidak dibenahi, ternyata masalahnya jadi serius, bukan hanya administrasi negara, tapi ada pelanggaran HAM terhadap warga negara kita sendiri. Dan anehnya, kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, indikasi, tapi tajam bagi warganya sendiri gitu,” ucap Rieke.
“Bebaskan Vidi, bebaskan Vidi!,” tegas Rieke.





