JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan. Hal itu tertuang dalam surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026.
Namun, hal itu memicu berbagai tanggapan di kalangan masyarakat, yang khawatir dalam penindakan dalam urusan pajak. Khususnya dalam penagihan atau pemeriksaan pajak secara langsung.
BACA JUGA:Suara Warga soal Pagar Tinggi Mal Kokas, Pengunjung: Tiba-tiba Banget, Tak Ada Penjelasan
Anggota Bhabinkamtibmas Cipete Utara, Deni Anggoro menegaskan, jika penagihan atau pemeriksaan seacar langsung oleh Bhabinkamtibmas tidaklah benar.
Ia menyampaiakan, sampai saat ini, tugas Bhabinkamtibmas masih sama. Yakni, menjaga dan membina keamanan, melakukan deteksi dini, dan menyelesaikan masalah warga di daerah yang dijaganya.
"Untuk keterlibatan Bhabinkamtibmas untuk peningkatan terkait wajib pajak tidak ada keterkaitan nya, tugas Bhabinkamtibmas yaitu menjaga wilayah binaannya agar selalu aman dan kondusif," katanya kepada Disway.id, Senin, 3 Agustus 2026.
BACA JUGA:Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Polda Riau Resmi Dimulai, Negara Hadir di Bantaran Sungai Siak
Ia menjelaskan, terkait penagihan atau pemeriksaan pajak secara langsung, tetap diserahkan ke pihak petugas kecamatan dan tingkat Walikota.
Dalam hal ini Bhabinkamtibmas hanya mendapingi saja, tanpa keterlibatan yang lebih jauh.
"Mengenai petugas wajib pajak hanya di utus dari uppt petugas pajak kecamatan dari tingkat Walikota," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan jika penulisan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan semata mata hanya untuk penguatan tata kelola internal.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu 'digoreng-goreng' bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," katanya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
BACA JUGA:KMP Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Kemenhub Ungkap Nasib Perusahaan Pemilik Kapal
Bimo menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan bukan untuk menerjunkan personel TNI atau Polri dalam penagihan atau pemeriksaan pajak. Melainkan sebatas menggali informasi di kewilayahan.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelasnya.
- 1
- 2
- »




