Kawal RUU Sisdiknas agar Tak Terselip Pasal MBG

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Sorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG belum mereda setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggaran program tersebut tidak boleh diambil dari anggaran pendidikan dalam APBN. Kini, perhatian beralih ke Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai berpotensi membuka jalan bagi MBG masuk ke dalam sistem pendidikan.

Kekhawatiran itu muncul karena ada pasal 23 dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang beredar per 8 Juli 2026. Meski pemerintah dan DPR belum merilis draf resmi, pasal tersebut diduga akan menjadi dasar hukum pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah.

Pasal 23 RUU Sisdiknas itu berbunyi: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional.

Frasa "memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan" bisa saja ditafsirkan sebagai pelaksanaan program MBG. Hal ini berpotensi membuat putusan MK diabaikan dan MBG tetap bisa mengambil dana dari anggaran pendidikan.

"Saat ini MBG diatur melalui peraturan pemerintah. Nanti, jika aspek kesehatan dimasukkan sebagai salah satu komponen utama pendidikan dalam RUU Sisdiknas, bukan tak mungkin MBG nantinya diterjemahkan sebagai bagian komponen pendidikan melalui aturan turunannya," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), saat dihubungi dari Jakarta, pada Senin (3/8/2026).

Padahal, dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang berlaku sekarang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebut aspek mengupayakan kesehatan sebagai komponen utama pendidikan. Undang Undang ini pula yang menjadi dasar para majelis hakim MK memutuskan MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan.

Pembahasan RUU ini sangat tidak transparan.

Terlebih lagi, lanjut Satriwan, putusan MK memberi waktu lama bagi pemerintah untuk meramu dan mengesahkan RUU Sisdiknas. Kekhawatiran itu bukan berarti menolak program MBG, melainkan mengingatkan agar putusan MK tidak dilemahkan melalui perubahan regulasi di tingkat undang-undang.

"Jadi pintu masuknya bukan lagi melalui penganggaran, melainkan melalui perubahan substansi undang-undang. Itu yang kami khawatirkan," ucapnya.

Baca JugaKemendikdasmen Hormati Putusan MK, DPR Minta Anggaran MBG Segera Disesuaikan

Pemerhati pendidikan sekaligus Penasihat Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Darmaningtyas menambahkan, pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam penyusun RUU Sisdiknas. Setiap pasal yang dirancang tidak boleh bertentangan dengan putusan tersebut.

"Tidak boleh lagi menelikung putusan MK. Apalagi putusan tahun ini memperkuat putusan MK sebelumnya mengenai pendidikan dasar gratis. Jadi kalau nanti RUU (Sisdiknas) mengakomodasi MBG sebagai bagian dari komponen pendidikan, berarti bertentangan dengan dua putusan MK sekaligus," kata Darmaningtyas.

Keduanya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk transparan dan menerapkan prinsip partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Hingga kini, masyarakat belum memperoleh akses terhadap draf resmi RUU Sisdiknas, sementara dokumen yang beredar luas justru berasal dari luar situs resmi DPR.

"Pembahasan RUU ini sangat tidak transparan. Kalau melihat strukturnya saja sudah terlihat bahwa penyusunnya tidak memahami struktur penyusunan undang-undang maupun substansi persoalan pendidikan," ucapnya.

Baca JugaMK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Anggaran Pendidikan, Apa Pertimbangannya?

Sementara Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih menyatakan, putusan MK juga akan menjadi perhatian legislatif dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Meski RUU ini tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran, putusan MK akan dijadikan rujukan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," kata Abdul.

Amanat konstitusi

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menegaskan, pihaknya akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Dia mendorong pemerintah untuk menyiapkan perencanaan fiskal agar pelaksanaan putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.

"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," kata Kurniasih.

Baca JugaPutusan MK Final dan Mengikat, tapi...

Proses pembahasan RUU Sisdiknas di DPR kini menjadi arena penting untuk memastikan tidak ada ketentuan baru yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi maupun mengubah makna komponen utama pendidikan sehingga membuka jalan bagi MBG kembali dibiayai melalui anggaran pendidikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Jambi
• 3 detik lalujpnn.com
thumb
Insanul Fahmi Akui Kondisi Ekonominya Kena Dampak dari Perceraian
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Tragedi Ceuta: 90 migran tewas saat menuju wilayah Spanyol dari Maroko
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Penumpang KMP Mutiara Sentosa II yang Dievakuasi Bertambah, Puluhan Orang Masih Hilang
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Cabai dan Bawang Merah Penyebab Deflasi 0,14% di Juli 2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.