JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan, pihaknya menghormati pelimpahan bekas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mellisa mengatakan, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, khususnya mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Dewas KPK Masih Proses Aduan Pelanggaran Etik Terkait Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut
Mellisa juga mengatakan, pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana.
Karenanya, dia mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Menag Yaqut dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji ke JPU
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim KPK membawa berkas dakwaan tersebut menggunakan troli besi. Berkas dakwaan Yaqut terlihat cukup tinggi yaitu sekitar 1 meter.
Budi mengatakan, JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidangnya.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangam penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut lamgsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calom jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Korupsi Kuota HajiKPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Baca juga: Eks Menag Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Sudah P21, Segera Hadapi Persidangan
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



