Iuran BPJS Kesehatan dan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Didanai APBN Selama 2 Tahun

narasi.tv
23 jam lalu
Cover Berita

Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibayarkan menggunakan dana APBN selama dua tahun pertama.

Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa iuran BPJS bagi para manajer Kopdes Merah Putih akan mengikuti mekanisme peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Menurut keterangannya, pembayaran iuran dilakukan melalui pemotongan dari gaji yang diterima.

"Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji)," ungkap Pujo di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), mengutip Detik.

Dalam skema BPJS Kesehatan, kategori PPU diperuntukkan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Kelompok peserta ini meliputi pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Fase Transisi

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pembiayaan gaji manajer KDKMP pada masa awal operasional akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada fase transisi sebelum koperasi mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) lalu.

Ferry berkata, mekanisme pembayaran gaji bagi para manajer KDKMP nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Saat ini, regulasi tersebut masih memasuki tahap penyelesaian akhir. Perpres itu juga akan mengatur operasional KDKMP berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun sebelum koperasi menjalankan operasionalnya secara mandiri.

Pegawai Digaji Masing-Masing Koperasi

Dukungan APBN hanya berlaku untuk penggajian manajer koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan manajer yang bertanggung jawab menjalankan operasional koperasi memiliki penghasilan yang memadai sehingga mampu bekerja dengan profesional.

Sementara itu, pegawai atau karyawan operasional koperasi lainnya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibiayai dari pendapatan usaha yang diperoleh. Koperasi dituntut untuk mengelola keuangannya secara efisien agar bisa membayar seluruh karyawan secara berkelanjutan.

Anggota koperasi akan merasakan manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU merupakan keuntungan bersih koperasi yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagai indikator keberhasilan dan kesinambungan usaha koperasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Main Hakim Sendiri Terus Terjadi? Psikolog Ungkap Penyebab dan Solusinya
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Besok 5 Agustus 2026: Virgo Bersinar di Kantor, Scorpio Siap Panen Peluang
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Israel Kembali Gempur Gaza, 18 Orang Tewas
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polri Tingkatkan Patroli dan Pengamanan Objek Vital, Jaga Stabilitas Nasional
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
KDM Tanggapi PHK Industri Garmen di Cimahi: Lapangan Kerja di Jabar Masih Banyak
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.