Viral Kasus Kreator Konten Rekam Usher GIIAS, Komdigi Sebut Langgar UU PDP dan Etika

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan, perekaman video terhadap seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak menghilangkan kewajiban menghormati hak privasi seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menanggapi kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait salah satu kreator konten yang merekam usher dalam ajang GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan pihak yang direkam.

“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Meutya menjelaskan bahwa wajah dan citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Karena merupakan identitas unik yang melekat pada setiap individu, penggunaannya harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Dengan demikian, perekaman wajah seseorang tanpa izin berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Dilansir dari Antara, dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, sejumlah usher yang terekam dikabarkan telah meminta agar konten dihapus.

Namun, menurut informasi yang beredar, permintaan tersebut justru direspons dengan ancaman meminta penggantian biaya produksi konten.

Kasus tersebut memicu reaksi luas dari warganet yang mendukung para usher untuk menempuh jalur hukum.

Meutya menegaskan dalih bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujarnya dilansir dari Antara.

Selain dinilai melanggar UU PDP, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan etika, terutama karena menyangkut keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik.

Menurut Meutya, konten digital seharusnya tidak mengorbankan hak privasi maupun rasa aman kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” tegasnya.

Untuk menjaga ruang digital yang aman, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konten yang meresahkan atau diduga melanggar ketentuan hukum.

“Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Meutya. (ant/saf/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Survei: 78% Pria Mengaku Senang Dimarahi Pasangan, Benarkah Jadi Tanda Sayang?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Drone Ukraina Tewaskan 8 Orang di Rusia, Gudang Wildberries Ikut Diserang
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Vino G. Bastian Ungkap Alasan Beralih ke Mobil Listrik
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Punya Banyak Fans, Gisella Ogah Paksa Gempi Buru-buru Masuk Dunia Artis
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Dubes Qatar Temui Sultan HB X, Bahas Kerja Sama Budaya–Pengembangan Museum
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.