Pemerintah Didesak Membuka Kembali Penempatan PMI ke Negara-negara Timur Tengah

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia didesak segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah.

Desakan itu mencuat dalam konsolidasi sejumlah asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pelindungan pekerja migran.

Meski begitu, dalam konsolidasi tersebut juga ditekankan penyaluran PMI melalui jalur yang legal, terukur, dan terlindungi.

Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (2/8/2026) itu dihadiri Satgas P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, Federasi BUMINU SARBUMUSI, BMI-SA, APPMI, AP2MI & HAM, serta sejumlah pegiat dan pemerhati isu pekerja migran.

Asosiasi P3MI dan NGO Sepakat Penempatan PMI ke Negara Arab Harus Dibuka
Sumber :
  • istimewa

Forum tersebut dipenuhi kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai gagal melindungi warga negara.

Keprihatinan terbesar saat ini bukan semata-mata tertutupnya penempatan resmi, melainkan semakin maraknya penempatan secara nonprosedural yang justru menjadi lahan subur bagi perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, penyiksaan, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap PMI.

Para peserta menilai moratorium yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 telah kehilangan makna. 

Secara konsep, moratorium merupakan penghentian sementara untuk memperbaiki tata kelola penempatan. 

Namun dalam praktiknya, penghentian tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun untuk Arab Saudi dan lebih dari 11 tahun bagi sebagian besar negara Timur Tengah lainnya.

Para peserta menilai moratorium yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 telah kehilangan makna. 

Secara konsep, moratorium merupakan penghentian sementara untuk memperbaiki tata kelola penempatan. 

Namun dalam praktiknya, penghentian tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun untuk Arab Saudi dan lebih dari 11 tahun bagi sebagian besar negara Timur Tengah lainnya.

“Kalau penghentian sementara berubah menjadi belasan tahun tanpa kejelasan evaluasi, maka itu bukan lagi moratorium, melainkan kebijakan permanen yang tidak pernah diputuskan secara terbuka,” ujar Ali Nurdin Abdurahman dari Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia.

Menurutnya, alih-alih mengurangi jumlah PMI yang berangkat, penutupan jalur resmi justru dinilai mengalihkan arus migrasi ke jalur ilegal. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Namanya Diawali Huruf E
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polisi Ungkap Detik-Detik Botol Urine Bersih Milik Pilot Malaysia untuk Kelabui Petugas Ditemukan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Vicky Prasetyo Terseret Dua Laporan Polisi, Kerugian Diduga Capai Rp500 Juta
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Makin Banyak Orang Tinggalkan Facelift Operasi, Ini Alasan Prosedur Minim Invasif Naik Daun
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
BMK 1957 Gelar Mubes V di Semarang, Fokus Bahas Penguatan Kaderisasi
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.