Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman atau MoU mengenai Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi integrasi sistem informasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK); interoperabilitas data atau informasi; dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sinergi program prioritas Kemensos; serta kerja sama lain yang disepakati Kemensos dan BPJS Kesehatan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Agus Jabo mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Salah satunya, yakni melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan.
"Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi, kebijakan lebih efektif, serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Agus Jabo saat menghadiri acara Penandatanganan Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi terwujudnya layanan jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran yang lebih tepat sasaran dan akuntabel. "Serta diharapkan dukungan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan milik Kementerian Sosial, agar penerima manfaat dan masyarakat sekitar dapat menerima layanan jaminan kesehatan dengan baik," ujarnya.
Terakhir, dia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas komitmen dan kerja samanya. Dia berharap kerja sama ini betul-betul mampu menghadirkan manfaat nyata bagi program jaminan sosial dan peningkatan kualitas jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, kerja sama dengan Kemensos bertujuan memperkuat sinergi perlindungan sosial melalui integrasi data penerima bantuan iuran, interoperabilitas informasi, dukungan terhadap fasilitas kesehatan serta penguatan berbagai program prioritas, sehingga bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran.
"Ini adalah beberapa hal yang sangat penting yang memastikan masyarakat yang paling membutuhkan memperoleh perlindungan kesehatan secara tepat sasaran. Jadi Bapak Wamensos, kami tadi sudah laporkan, beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas itu kadang-kadang pas terima upahnya itu tidak mau dipotong karena dia merasa PBI. Ini bagian-bagian kami yang mungkin kami akan perlu pemadanan data lagi. Sebab, kalau jumlahnya cukup banyak ini bisa membuat penambahan DJS (dana jaminan sosial) kita," ungkap Prihati.
Selain dengan Kemensos, penandatanganan nota kesepahaman ini juga melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Prihati menambahkan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dalam memberikan jaminan kesehatan yang baik bagi para peserta BPJS Kesehatan, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
"Kami harap kolaborasi ini semakin memperkuat dan sekali lagi BPJS ini menggunakan semangat gotong royong untuk membuat semua peserta dan hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaat yang nyata dari perlindungan kesehatan," ujar Prihati.
Turut hadir dalam acara ini Menteri P2MI Mukhtarudin, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Dirjen Linjamsos Kemensos Agus Zainal Arifin, dan Kabiro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami.




