JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan 9 kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
“Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pihak Febrie Adriansyah Belum Terima Daftar Barang Bukti dari Rumah Jaksel
Febri mengatakan, sembilan kejanggalan tersebut di antaranya, pertama, ada penggabungan dua kasus dalam satu sprindik.
“Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Kedua, terdapat kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan,” tuturnya.
Baca juga: Pengacara Hormati Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel
Ketiga, ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana.
Dalam beleid tersebut, Febri mengatakan, kasus korupsi terjadi pada 2028 sampai dengan 2026.
Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c, dan d.
Kelima, penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU melanggar prinsip lex favor reo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Jadi di sprindik itu disebutkan, di penetapan tersangka itu disebutkan melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607. Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya,” kata dia.
Baca juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie Adriansyah
Keenam, Febri juga menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.
Ketujuh, dia menyinggung soal kejanggalan penahanan. Dia menilai hal tersebut melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).
“Kedelapan, hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” tegasnya.
Terakhir, Febri mengatakan, tim hukum menemukan pihak yang menandatangani sprindik tidak berwenang begitu.





