Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan 9 kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

“Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Pihak Febrie Adriansyah Belum Terima Daftar Barang Bukti dari Rumah Jaksel

Febri mengatakan, sembilan kejanggalan tersebut di antaranya, pertama, ada penggabungan dua kasus dalam satu sprindik.

“Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Kedua, terdapat kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya

“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan,” tuturnya.

Baca juga: Pengacara Hormati Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel

Ketiga, ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana.

Dalam beleid tersebut, Febri mengatakan, kasus korupsi terjadi pada 2028 sampai dengan 2026.

Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c, dan d.

Kelima, penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU melanggar prinsip lex favor reo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Jadi di sprindik itu disebutkan, di penetapan tersangka itu disebutkan melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607. Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya,” kata dia.

Baca juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie Adriansyah

Keenam, Febri juga menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.

Ketujuh, dia menyinggung soal kejanggalan penahanan. Dia menilai hal tersebut melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).

“Kedelapan, hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” tegasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terakhir, Febri mengatakan, tim hukum menemukan pihak yang menandatangani sprindik tidak berwenang begitu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Tunggal BCA
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daftar Lengkap Agenda Kongres PSSI 2026 Hari Ini: Penetapan Waktu Pemilihan Ketua pada 2027
• 6 jam lalubola.com
thumb
Kepala BPKH: Ekosistem Haji-Umrah Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Syariah Nasional
• 2 jam laludisway.id
thumb
Menhub Akan Evaluasi Operator KMP Mutiara Sentosa II yang Terbakar di Sumenep
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Koops TNI Habema Kirim 2 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Papua Tengah
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.