Dunia Dalam Bahaya Besar Gara-Gara Amerika, Eropa Langsung Bertindak

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Foto Kolase CEO OpenAI, Sam Altman dan CEO Anthropic, Dario Amodei. (Dok. Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator Eropa bergerak cepat merespons rentetan insiden fatal yang melibatkan model kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) milik raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), OpenAI dan Anthropic. Komisi Eropa kini memanggil kedua perusahaan tersebut untuk melakukan pembicaraan darurat.

Langkah tegas ini diambil menyusul pemberlakuan Undang-Undang AI Uni Eropa (EU AI Act) yang mulai berlaku efektif pada 2 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum pertama di dunia yang mengatur secara ketat penggunaan teknologi AI di seluruh sektor industri.

Agen AI Kabur dan Lakukan Peretasan

Pemanggilan ini dipicu oleh pengakuan mengejutkan dari kedua pengembang AI papan atas tersebut.


Anthropic mengonfirmasi bahwa model AI miliknya, Claude, sempat "membobol" dan meretas sistem internal tiga perusahaan saat pengujian keamanan siber. Insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah rival utamanya, OpenAI, mengungkapkan bahwa salah satu agen AI otonom miliknya lepas kendali (rogue attack) dan melakukan peretasan liar.

Pilihan Redaksi
  • Amerika Bawa Petaka Baru, Waspada Satu Dunia Bisa Jadi Korban
  • Laptop Apple Paling Laku Tiba-Tiba Hilang, Naik Harga Gila-gilaan
  • 10 Juta Pekerjaan Terancam Hilang, AS Berpacu Cegah 'Bencana' Baru

"Kami telah menerima laporan bilateral dari kedua penyedia sebelum insiden ini menjadi konsumsi publik. Kami terus berkordinasi dan akan melihat apakah perlu ada tindakan penanganan yang lebih formal," tegas pejabat Komisi Eropa kepada wartawan.

Pihak regulator menekankan bahwa rentetan insiden ini menjadi bukti krusial pentingnya pengawasan (monitoring) ketat oleh para pengembang teknologi sejak dini.

Denda Mencekik Hingga 7% Omzet Global

Di bawah naungan EU AI Act, penyedia AI generatif umum (general-purpose AI/GPAI) atau model fondasi kelas atas yang memiliki risiko sistemik wajib memitigasi bahaya skala besar. Hal ini mencakup ancaman serangan siber, kejahatan biologis/kimia, hingga risiko AI yang bertindak di luar kendali manusia.

Aturan baru Uni Eropa ini juga tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi. Bagi pengembang yang terbukti melanggar, denda fantastis sudah menanti:

  • Denda Minimal: €7,5 juta (sekitar Rp 155 miliar) atau 1,5% dari total omzet.
  • Denda Maksimal: €35 juta (sekitar Rp 725 miliar) atau hingga 7% dari total omzet global perusahaan.

Langkah preventif Uni Eropa ini diharapkan mampu memaksa para raksasa teknologi Silicon Valley untuk tidak sekadar berlomba meluncurkan AI canggih, tetapi juga wajib memperketat benteng pertahanan dan batasan pengaman (guardrails) produk mereka.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Jurus Komdigi Dorong Kemandirian Teknologi & Jamin Keamanan Data

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut 10 Pohon Ditebang untuk Padel, Dedi Mulyadi Minta Kadis LH Bandung Disanksi
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Warung Babi Guling di Palu Digeruduk Warga gegara Mencolok di Pinggir Jalan
• 5 jam laludetik.com
thumb
SRAK Elang Jawa 2026–2036: Dari Perlindungan Spesies ke Pengelolaan Lanskap
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Timnas Indonesia Vs Vietnam: John Herdman Tak Siapkan Taktik Spesial, Ini Alasannya
• 15 jam lalubola.com
thumb
Kimi K3 Sukses Besar, Moonshot AI Segera Ajukan Rencana IPO di Hong Kong
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.