Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, 39. Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi senilai Rp56 miliar dan 4 gram sabu pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kasubdit 2 Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Polis Diraja Malaysia (PDRM), untuk mengungkap jaringan narkoba dari pilot tersebut.
"Pastinya akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Awaludin dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2026.
Awaludin mengungkapkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan pilot tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan kokain saat bertugas. Dia juga mengelabui tes kesehatan dengan membawa urine orang lain.
"Fakta kasus kemarin, yang bersangkutan menggunakan narkotika berdasarkan hasil cek urine. Fakta cek urinenya setelah kami amankan demikian," jelas Awaludin.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Baca Juga :
Pilot Asal Malaysia yang Selundupkan 70 Ribu Ekstasi Terancam Hukuman MatiTerkait cara pelaku membawa narkotika dari Kuala Lumpur ke Jakarta, polisi masih mendalaminya. Pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
"Kami lagi pendalaman terkait itu. Mohon doa, kami juga berupaya ingin mengungkap semuanya lebih cepat, tapi ada hal-hal yang kami perlu waktu untuk bisa membuka semuanya," ujar Awaludin.




