Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, kembali menyoroti penanganan perkara terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri menyebut tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara Febrie.
Advertisement
Temuan tersebut diperoleh setelah Febri dan tim kuasa hukum berdiskusi dengan Febrie selama kurang lebih dua jam pada Senin (3/8/2026).
“Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi dengan lebih yakin, tentu saja ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri usai menjenguk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Salah satu dugaan kejanggalan yang disoroti adalah penggabungan dua tindak pidana dalam satu dari tiga surat perintah penyidikan (Sprindik), yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Febri, penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU seharusnya dilakukan melalui Sprindik yang terpisah.
“Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya Sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu Sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti. Kalau buktinya cukup, barulah dibuka lagi Sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Febri.
Selain itu, tim kuasa hukum Febrie juga menemukan dugaan kekeliruan dalam penulisan Sprindik. Febri menyoroti adanya ketidakkonsistenan antara bagian “menimbang” dan bagian perintah dalam dokumen tersebut.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara, dan sebaliknya,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaktelitian dalam mencantumkan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Menurut Febri, keterangan mengenai waktu terjadinya tindak pidana merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Pada Sprindik terkait perkara batu bara, tim kuasa hukum menemukan rentang waktu yang tertulis 2028-2026. Padahal, menurut Febri, rentang waktu yang dimaksud seharusnya 2026-2028.
Ia menilai kekeliruan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius karena berkaitan dengan keabsahan Sprindik yang diterbitkan.




