Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi serius kasus perekaman diam-diam terhadap Sales Promotion Girl (SPG) yang terjadi di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) beberapa waktu lalu. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga pelanggaran hukum.
Aksi perekaman tersebut menjadi sorotan setelah diketahui dilakukan oleh oknum konten kreator demi materi media sosial dengan tema "cara mendekati wanita". Habiburokhman menilai penggunaan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial atau popularitas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 3 Agustus 2026.
Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya menjaga ruang publik, terutama ajang pameran besar seperti GIIAS, agar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa pun. Hal ini termasuk bagi para pekerja perempuan yang sedang bertugas secara profesional.
Baca Juga :
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Larangan Perekaman Tanpa Izin di Ruang PublikLebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban dalam kasus seperti ini. Ia menyebutkan bahwa pelaku perekaman dan penyebarluasan tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
"Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial," jelasnya.
Guna memberikan efek jera dan kepastian hukum, Ketua Komisi III ini mendorong para korban untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami mendorong korban untuk memberikan laporan resmi kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum," ucapnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas, ruang publik di Indonesia dapat terbebas dari tindakan pelecehan maupun eksploitasi berkedok pembuatan konten media sosial.




