Soal Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas menyusul penolakan keberatan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik mantan presiden tersebut, yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menilai ada sesuatu di balik upaya yang dilakukan oleh kampus itu.
Menurut Dokter Tifa, sikap kampus terkait yang terus melakukan bantahan justru berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di mata publik. Ia menilai semakin keras upaya mempertahankan posisi melalui proses hukum, semakin banyak pertanyaan yang muncul mengenai substansi perkara dari Ijazah Jokowi.
Baca Juga: Titik Terang Kasus Satpam Waduk Jatiluhur, Dedi Mulyadi: Ini Urusan Pegawai Suka Selingkuh ke Istri
"Seseorang yang terlalu keras membantah sesuatu justru sedang mengkonfirmasi kebenaran. Dalam Ilmu Psikologi namanya Reaction Confirmation. Ini sedang berlaku pada UGM," ujar Dokter Tifa, dikutip Selasa (4/8/2026).
Dokter Tifa kemudian menilai langkah kampus itu yang tetap mempertahankan sikapnya melalui proses peradilan justru memunculkan dugaan baru di tengah masyarakat. Ia juga mempertanyakan sampai sejauh mana perkara soal keterbukaan informasi soal ijazah ini akan dilawan oleh UGM.
"Semakin mereka bersikeras melawan di pengadilan, semakin tampak ada yang disembunyikan. Apa mau naik lagi sampai kasasi?" jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini terkait dengan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM. Tak hanya itu, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Ia sebelumnya telah memerintahkan agar sebagian dokumen akademik mantan presdien itu dikategorikan sebagai informasi publik.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: Eks Wamenkumham ke Prabowo: Tak Perlu Bayar Utang Budi Politik ke Jokowi Demi Pertahankan Gibran
Adapun perkara ini bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman. Mereka tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka meminta agar sejumlah dokumen akademik politikus itu dibuka sebagai bagian dari informasi publik.





