KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana pihaknya turut melaporkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan berinisial UK atau dugaan kasus yang berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu.

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan
Sumber :
  • Istimewa

Uha mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026 mendapati dugaan penggunaan dana UP/GU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja sepanjang Tahun 2025.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Sementara sisanya sebesar Rp3,17 miliar disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Dalam laporannya, BPK juga mencatat adanya keterangan dari Bendahara Pengeluaran berupa dana yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu yang dijabat oleh UK selaku Kepala Disdikbud.

Uha menegaskan temuan BPK tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif. 

Menurutnya hasil pemeriksaan lembaga negara tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum khususnya KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

"Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi," ujar Uha, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain itu, Uha menilai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan pidana. 

Menurutnya aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggungjawab mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan, hingga pengguna anggaran.(raa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpeluang Tembus 6.400, Stabilitas Ekonomi dan Laporan Keuangan Jadi Katalis Positif
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Ditutup Menguat 25 Poin ke Rp17.997 per Dolar AS, Ini Pendorongnya
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Raditya Dika Ungkap Alasan Betah Main Trading Card Game
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Lemahnya Kapasitas Politik Lokal dalam Otonomi Daerah
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Komdigi Ambil Langkah Tegas, Surati YouTube soal Konten Bigmo yang Ajak Anak-anak Promosikan Vape
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.