JAKARTA, KOMPAS.com - Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan perguruan tinggi. Apa saja aturannya?
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, aturan mengenai pendirian perguruan tinggi berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UU tersebut memiliki sejumlah aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020
"Yang intinya di situ mengatur tentang bagaimana mendirikan perguruan tinggi, persyaratan administratifnya, (persyaratan) akademik seperti kurikulumnya, kelayakan penyelenggara, berikut fasilitas sarana prasarana. Ini juga menjadi standar penilaian dalam konteks akreditasi," kata Mukti kepada Kompas.com, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Gugatan UU Pendidikan Tinggi di MK, Pemohon Singgung Universitas Republik Indonesia
Didirikan oleh subjek hukum berwenangDikutip dari salinan beleid tersebut, pembentukan diatur secara rinci dalam pasal 60 mengenai "Pendirian Perguruan Tinggi".
Pasal tersebut menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibentuk oleh pemerintah.
Sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin menteri.
Adapun badan penyelenggara tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai ketentuan UU.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Dasar Pembentukan Universitas Republik Indonesia
Sementara itu, perubahan maupun pencabutan PTS bisa dilakukan oleh menteri.
"Perubahan atau pencabutan izin PTS dilakukan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas pasal 60 ayat (6).
Wajib penuhi standar akreditasiMasih di pasal yang sama, perguruan tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi dan wajib memiliki statuta.
Statuta merupakan aturan dasar penyelenggaraan perguruan tinggi yang mengatur antara lain visi dan misi, organisasi, tata kelola, kewenangan organ perguruan tinggi, mekanisme pengambilan keputusan, dan pengangkatan pimpinan.
Ketentuan lebih rinci diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2014. Dalam PP tersebut, ada sejumlah prinsip penting meliputi badan penyelenggara, organisasi perguruan tinggi, tata kelola, pendanaan, serta penjaminan mutu.
Baca juga: Pembentukan Universitas Republik Indonesia yang Menyisakan Tanya...
Jika dirinci, organisasi perguruan tinggi meliputi penyusun kebijakan, pelaksana akademik, penjaminan mutu, dan pelaksana administrasi.
Dari sisi tata kelola, perguruan tinggi wajib memiliki sistem tata kelola yang menjamin penyelenggaraan Tridharma.





