JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam kasus dugaan tindak pidana korupsi selama semester I tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penghentian perkara tersebut dilakukan KPK karena tersangka meninggal dunia atau permohonan praperadilan tersangka dikabulkan.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Budi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Dewas soal Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kita Akan Proses Sesuai Ketentuan
Dia merinci, terdapat tiga perkara korupsi yang dihentikan usai para tersangkanya memenangkan gugatan praperadilan, salah satunya kasus Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan," ucapnya.
"Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” kata Budi.
Dua perkara lain yang dihentikan karena memenangkan praperadilan yakni, perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
KPK juga menerbitkan SP3 untuk tiga kasus korupsi yang tersangkanya telah meninggal dunia.
Perkara dimaksud yakni kasus yang menjerat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, kasus yang menjerat pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, dan kasus yang menjerat Bupati Banjarnegara 2017-2021 Budhi Sarwono.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara.
- kpk
- penghentian penyidikan kasus korupsi
- kasus korupsi
- sp3
- kpk hentikan 6 kasus





