Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek 4 Agustus 2026

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Sie STNK Subdit Regident kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa, 4 Agustus 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

"Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya hadir di 14 lokasi," demikian pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Berikut lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Selasa, 4 Agustus 2026:

DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan:
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Bus Way Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kt. Tng & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Depok, Bekasi, dan sekitarnya:
  • Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Melalui fasilitas Samsat Keliling ini, masyarakat diimbau untuk dapat mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan membawa dokumen persyaratan seperti STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mazda CX-30 Rakitan Lokal Dibanderol Mulai dari Rp499 Juta
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Gejolak Global dan Tensi Timur Tengah Bayangi Pasar, Ekonom Sarankan Strategi Portofolio Selektif
• 20 jam laludisway.id
thumb
Baru 6 Bulan, Program MBG Sudah Habiskan Rp101,1 Triliun APBN
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Leganda Timnas Ismed Sofyan dan Greg Nwokolo Ungkap Masalah Pembinaan Sepak Bola Indonesia di Peluncuran RJL 2026
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta Ditanggung APBN Dinilai Rawan Distorsi
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.