Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Riau hingga Sumatera Selatan. Dalam operasi ini 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi berhasil disita.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury. Polisi mengamankan enam orang tersangka di tiga provinsi berbeda, yakni Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Pasrahnya Kurir Minta Dicokok Sebelum 20 Kg Ganja Sampai di Priok

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut engungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Senin (27/7) mengenai adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran intensif di sepanjang Sungai Pekaitan.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan," kata Eko melalui keterangannya, Selasa (4/8/2026).

"Pada Rabu (29/7) pukul 01.00 WIB - 07.00 WIB, tim gabungan menyisir sepanjang Sungai Pekaitan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berada di pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran kembali, orang tersebut sudah tidak ditemukan," lanjut Eko.

Kemudian, pada Kamis (30/7) pagi, tim menemukan empat kardus mencurigakan yang disembunyikan di semak-semak pinggir sungai. Penyidik melakukan pemantauan dari jarak aman hingga air sungai pasang.

Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, muncul seorang pria bernama Irham (46) yang memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam sebuah perahu mesin (dompeng). Petugas langsung bergerak meringkus Irham.

Bersama Irham polisi menyita 4 kotak berwarna cokelat yang dilapisi plastik bening. Di dalam kardus tersebut ditemukan 80 bungkus sabu.

CTotal barang bukti dalam 4 kotak adalah 80 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86.386 gram dan 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda," ungkap Eko.

Berdasarkan pengakuan Irham, dia diperintahkan oleh tersangka Amat Raya (38) untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan. Atas informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amat Raya bersama dua kurir lainnya, Suryaman Hadi Wijaya (34) dan Thoriq Muzakkisyah (23), di pesisir Sungai Rokan pada malam yang sama.

Baca juga: Kemenhub Tes Acak Kru Pesawat Usai Kopilot Malaysia Terjerat Kasus Narkoba

Ketiganya tengah bersiap mengangkut barang haram tersebut menuju Palembang menggunakan mobil Daihatsu Xenia silver dengan nopol B 2250 PBY. Kepada polisi, tersangka Suryaman membeberkan modus mereka untuk mengelabui petugas.

"Modusnya adalah dengan membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika. Kendaraan tersebut diparkir di lokasi yang ditentukan, lalu dikunci dan kunci mobilnya disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima berikutnya," jelas Eko.

Controlled Delivery ke Palembang

Tak berhenti di situ, Tim Bareskrim melakukan controlled delivery menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.

Sesuai instruksi pengendali bernama Punay (DPO), tersangka memarkir mobil berisi sabu tersebut di area parkir Hotel Arista, Palembang, pada Jumat (31/7). Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria bernama Yohanes Nero Sandra (32) muncul untuk mengambil mobil tersebut dan langsung diciduk petugas.

Terakhir, petugas menangkap tersangka Meliasari (41) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/8). Meliasari diduga kuat membantu pelarian dan komunikasi jaringan ini.

"Meliasari mengaku bahwa Yohanes Nero Sandra berpesan apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya selama menjalankan pekerjaan tersebut, agar segera menghubungi Bos Aeng.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku dijanjikan upah bernilai tinggi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, Bareskrim masih memburu dua orang pengendali utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Punay dan Bos Aeng.

Keenam tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.




(ond/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Tega Tetangga di Cakung: Rampok Nenek hingga Lakban Muka Korban
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Jadi Tersangka TPPO
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Bantah Isu BI akan Berada di Bawah Kementerian
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Total Dana SAL di Himbara Capai Rp 400 Triliun, Purbaya: Kalau Masih Kurang, Saya Tambah!
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.