SETIAP bulan Agustus, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi nuansa merah putih.
Bendera berkibar di sepanjang jalan, berbagai perlombaan digelar, dan ucapan "Dirgahayu Republik Indonesia" membanjiri media sosial.
Setiap tahun, kita mengajarkan anak-anak untuk mencintai Indonesia, mengenang jasa para pahlawan, dan menghormati kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan pengorbanan.
Saya akui tradisi itu patut dirawat dan dijaga. Namun, di tengah kemeriahan tersebut, ada satu pertanyaan yang mungkin takut kita ajukan: Sudah 81 tahun merdeka, Apakah Indonesia telah cukup mencintai rakyatnya?
Pertanyaan itu mungkin terasa tidak nyaman, tetapi justru di sanalah makna kemerdekaan layak diuji.
Sebab, kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan atau diperingati melalui seremoni setiap tanggal 17 Agustus.
Kemerdekaan juga berarti hadirnya negara yang mampu memenuhi amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tahun ini, izinkan saya tidak larut dalam euforia peringatan hari kemerdekaan.
Bukan karena saya tidak mencintai Indonesia, apalagi melupakan pengorbanan para pahlawan.
Justru karena saya mencintai negeri ini, saya merasa perlu bersikap jujur terhadap kenyataan yang dihadapi banyak warga negara di wilayah pedalaman dan perbatasan Indonesia. Nunukan Kalimantan Utara.
Sebab, mencintai bangsa tidak selalu diwujudkan melalui seremoni, tetapi juga melalui keberanian mengingatkan ketika cita-cita kemerdekaan mulai menjauh dari kehidupan rakyat.
Baca juga: Ketika Marwah Adat Dipinjam Kekuasaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Amanat tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 27 ayat (2), yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 34 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Dengan demikian, kemerdekaan bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Kemerdekaan adalah komitmen konstitusional yang menuntut negara menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Selama amanat itu belum sepenuhnya terwujud, masyarakat memiliki hak, bahkan kewajiban, untuk mengingatkan negara agar tetap berjalan di jalur yang dicita-citakan para pendiri republik.
Pandangan Jean-Jacques Rousseau tentang social contract memperkuat gagasan tersebut.
Menurut Rousseau, negara memperoleh legitimasi karena warga menyerahkan sebagian haknya demi kepentingan bersama. Sebagai imbalannya, negara berkewajiban melindungi hak-hak warga dan menghadirkan kesejahteraan.
Oleh karena itu, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari stabilitas politik atau pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang diambil benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kemerdekaan kehilangan maknanya ketika hanya dirayakan sebagai seremoni, tetapi belum sepenuhnya dirasakan sebagai kesejahteraan. Di sinilah letak persoalan Indonesia hari ini.
Statistik Bertumbuh, Kesejahteraan TertinggalPemerintah boleh saja mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I 2026.
Dari sisi makroekonomi, capaian ini menunjukkan bahwa ekonomi nasional masih cukup tangguh di tengah ketidakpastian global.
Namun, pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir pembangunan.
Angka pertumbuhan hanya bermakna jika mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Ukuran keberhasilan pembangunan sesungguhnya sederhana: apakah masyarakat semakin mudah memperoleh pekerjaan yang layak, mampu memenuhi kebutuhan pokok, mengakses pendidikan dan layanan kesehatan yang baik, serta memiliki rasa aman terhadap masa depannya.
Di sinilah paradoks Indonesia hari ini. Di atas kertas, berbagai indikator ekonomi menunjukkan optimisme.
Baca juga: Darurat Logika Anggaran Program MBG Pasca-Putusan MK
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, banyak keluarga justru harus menguras tabungan atau berutang untuk mempertahankan kebutuhan dasarnya.





