Publik Tunggu Kepastian Pemilik Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas, Pegiat Antikorupsi Desak Tim 9 Kejagung Ungkap Tuntas

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Misteri kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik aset tersebut maupun asal-usul dana dan emas batangan yang ditemukan penyidik.

Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh asal-usul aset bernilai fantastis tersebut. Menurutnya, penyidik harus mampu mengungkap siapa pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah dan emas batangan puluhan kilogram yang telah disita.

Iqbal menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan keberadaan aset tersebut. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang karena perkara ini melibatkan sosok yang menjadi perhatian luas.

“Nilai barang bukti yang sangat besar serta figur yang dikaitkan dalam perkara ini membuat penanganannya menjadi sorotan publik. Karena itu penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap Tim 9 Kejagung mampu menelusuri seluruh alur kepemilikan aset tersebut sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.

Meski demikian, Iqbal mengajak publik tetap memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja mengungkap seluruh fakta hukum yang ada.

“Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja,” katanya.

Sementara itu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tim 9 Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di kediaman yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU yang saat ini sedang ditangani.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8).

Anang belum memerinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik. Namun, ia menyebut proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Selama penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mendukung pembuktian perkara dugaan TPPU yang tengah diselidiki.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa pemilik uang tunai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan tersebut maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul aset serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kutuk Serangan Houthi, Erdogan Dukung Penuh Arab Saudi
• 13 menit laludetik.com
thumb
Macam-Macam Kebutuhan Mendesak di Akhir Bulan dan Cara Mengatasinya dengan Bijak
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ribuan Migran Maroko Nekat Sebrangi Lautan Demi Masuk Eropa
• 13 jam laludetik.com
thumb
Gus Ipul Tinjau Taruna Bhakti Nusantara di SRT 1 Gresik, Pembinaan Disiplin Siswa Dimulai Bersamaan dengan MPLS
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.