Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK soal Program MBG, Tak Perlu Tunggu 2028

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISAY.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, putusan MK berlaku sejak dibacakan sehingga tidak perlu menunggu hingga batas waktu pelaksanaan pada 2028. Meski demikian, ia menekankan bahwa putusan tersebut bisa dijalankan kapan saja.

"Putusan Mahkamah Konstitusi begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

BACA JUGA:PERINDRA Minta Kejagung Bertindak Tegas, Tuntut Pengusutan Tuntas dan Pemeriksaan Etik

Ia menjelaskan, MK telah menafsirkan bahwa penganggaran Program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster pendidikan bertentangan dengan konstitusi.

Karena itu, menurut Charles, pemerintah berkewajiban menyesuaikan kebijakan anggaran agar sejalan dengan putusan tersebut.

"Nah menurut saya, sebagai warga negara yang baik, sebagai pemerintah sebagai pengelola negara yang baik tentu harus taat konstitusi. Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional," ujarnya.

Charles berpandangan implementasi putusan MK sebaiknya mulai dilakukan dalam penyusunan APBN 2027.

BACA JUGA:Istri Damkar Tak Sadari Perubahan Sikap Suami Sebelum Meninggal Bertugas

Bahkan, ia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan anggaran melalui APBN Perubahan 2026 apabila dinilai memungkinkan.

"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," jelasnya.

Meski demikian, politikus PDIP ini mengakui keputusan mengenai waktu pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian dari komitmen menjalankan konstitusi.

BACA JUGA:Mundur dari Sekolah Gratis di Banten, Swasta Tetap Harus Bebaskan Biaya hingga Siswa Lulus

"Artinya kembali lagi, ini terserah pemerintah, tergantung pemerintah. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Kanada Investasi Rp1,3 Triliun Bangun Pengelolaan Sampah di Gowa
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
• 13 jam laludisway.id
thumb
Rumah Makin Hemat Energi, Inovasi Ini Bantu Kurangi Listrik dan Limbah
• 4 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Lembaga Pemikir AS Bahas Greenland: Jika Terlalu Lama Menunggu, Beijing Akan Menjadi Investor Utama”
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
OJK: IHSG Menguat 10 Persen pada Juli 2026, Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.