JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, mengatur mekanisme pemulihan dan ganti rugi bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita.
"Jadi mohon maaf mungkin pada kesempatan hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita," ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Firman, aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat.
Baca juga: Advokat Usul RUU Perampasan Aset Hanya Berlaku untuk Tindak Pidana Tertentu
Firman mengatakan, mekanisme pemulihan itu perlu diatur karena kesalahan penyitaan dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurut dia, korban salah sita harus memiliki akses terhadap upaya hukum yang efektif untuk memperoleh pemulihan haknya.
"Kalau perampasan aset itu sifatnya apa preliminary process (pendahuluan) ya proses yang mendahului proses bahkan sering dinormakan ada perampasan atau penyitaan yang mendahului proses peradilannya. Nah maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya," tutur dia.
Baca juga: Advokat MInta RUU Perampasan Aset Mengatur Standar Pembuktian yang Jelas
Firman menilai keberatan atas tindakan penyitaan, termasuk upaya banding maupun kasasi, kerap tidak lagi efektif apabila putusan telah dijatuhkan.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan perlawanan apabila terjadi kekeliruan dalam penyitaan.
"Nah karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita," jelas Firman.
Dia mengingatkan, kesalahan penyitaan dapat memicu berbagai kerugian ekonomi yang seharusnya menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
Baca juga: Juniver Girsang Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Habisi Lawan Politik
Apalagi, lanjut Firman, praktik penegakan hukum yang berlaku selama ini masih menyulitkan korban salah sasaran dalam upaya hukum untuk memperoleh ganti rugi
"Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices atau praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan ganti rugi rehabilitasi oleh masyarakat yang menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law atau error in fact yang terjadi dalam sebuah proses hukum ketika dituntut permintaan ganti rugi rasanya sulit sekali untuk mau membayar ganti rugi itu," kata Firman.
Selain mengatur mekanisme ganti rugi, Firman juga meminta ketentuan mengenai penyitaan dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara lebih proporsional.
Menurut dia, penyitaan tidak boleh dilakukan tanpa ukuran yang jelas mengenai aset yang akan disita, nilai aset, maupun alasan perlunya penyitaan.
"Menurut hemat kami, menurut hemat saya karena instrumen penyitaan, penghentian transaksi itu menjadi jantungnya kehidupan keperdataan seseorang, maka jangan sampai proses ini mematikan hak keperdataan bisnis seseorang. Apalagi melumpuhkan karena dengan adanya pemblokiran termasuk confiscation atau penyitaan," pungkas Firman.





