JAKARTA, DISWAY.ID - Ada masalah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)? Jangan diam. Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan portal pengaduan khusus bagi mitra dan Kepala SPPG untuk melaporkan berbagai kendala dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Portal tersebut disiapkan sebagai saluran resmi agar persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari konflik hingga fasilitas dapur yang belum memenuhi standar, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti secara objektif.
"Dan kami tentu saja ingin juga membuka portal ya, semacam portal pengaduan, insya Allah nih kalau bisa 1-2 hari ini bisa jalan portal pengaduan bagi mitra," kata Mas Dar--sapaan karib Kepala BGN Sudaryono, Selasa, 4 Agustus 2026.
BACA JUGA:Zero Tolerance Keracunan! BGN Copot 137 Kepala SPPG di Berbagai Daerah
"Sehingga mitra itu bisa cerita misalnya apakah ada perlakuan tidak adil, atau ada konflik dengan yayasan kah, atau konflik dengan kepala dapurnya kah, dan lain-lain kita bisa juga bisa dapat inputan," sambungnya.
Selain menjadi sarana bagi mitra, kata Mas Dar, portal pengaduan juga disiapkan secara khusus untuk Kepala SPPG.
Tak hanya itu, Kepala SPPG dapat melaporkan berbagai kendala yang memengaruhi penerapan standar keamanan pangan dan higiene di dapur.
Termasuk apabila fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar operasional.
"Mereka juga kita buatkan portal khusus, pengaduan khusus, dimana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misalnya dapurnya tidak standar," ujar Mas Dar.
BACA JUGA:Sudaryono: BGN Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG, Fokus Perluasan ke Daerah 3T
Ia menjelaskan, Kepala SPPG yang bertugas di dapur yang belum memenuhi standar berhak mengajukan penambahan maupun perbaikan fasilitas kepada mitra.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan higienitas dapur tetap terjaga serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) Program MBG berjalan optimal.
Mas Dar menegaskan, apabila usulan tersebut tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG juga berhak mengajukan perpindahan penugasan ke dapur lain.
Kebijakan itu diberikan untuk menghindari risiko yang dapat mengganggu keamanan pangan sekaligus melindungi tanggung jawab profesional para Kepala SPPG.
BACA JUGA:BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 SPPG Bermasalah
- 1
- 2
- »





