Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan insentif final untuk kendaraan listrik alias electric vehicle (EV).
Saat menghadiri Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten, Purbaya mengatakan bahwa hal itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam dua atau tiga minggu ke depan.
"Termasuk untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik,” kata Purbaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
- [Istimewa]
Menurutnya, pemerintah akan menyalurkan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen untuk kendaraan dengan kriteria tertentu.
Namun, Purbaya memberi sinyal bahwa insentif nantinya hanya akan diberikan untuk mobil listrik murni (BEV). Sementara mobil hibrida dan plug in hibrida (PHEV), tidak termasuk sebagai penerima insentif.
Meski demikian, Dia mengatakan bahwa detil final soal pemberian insentif itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Saya belum dengar rencana itu. Yang saya dengar rencananya adalah EV saja. Battery nickel-based sama battery lithium-based juga berbeda sedikit,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah memasukkan pengembangan mobil dan motor nasional sebagai salah satu Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada agenda hilirisasi dan industrialisasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif kendaraan listrik bagi mobil merek nasional, sebagai bagian dari upaya memperkuat industri otomotif dalam negeri.
Namun, Agus Gumiwang tidak menjelaskan apakah insentif tersebut juga akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik yang sudah beroperasi di Indonesia.
Pemerintah juga belum merinci sejumlah aspek kebijakan tersebut, termasuk definisi "mobil merek nasional", apakah merujuk pada merek yang dimiliki perusahaan Indonesia atau juga mencakup kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi yang diproduksi di Indonesia.
Pemerintah juga belum memastikan apakah insentif hanya akan diberikan kepada mobil merek nasional atau tetap mencakup merek asing yang berproduksi di Indonesia, serta kapan skema insentif tersebut akan diumumkan. (Ant).





