Kubu Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Kortastipidkor Polri Langsung Beri Respons Menohok

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri angkat bicara menyusul rencana kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan perkara yang menjeratnya.

Kortastipidkor menegaskan siap menghadapi langkah hukum tersebut, termasuk gugatan yang berkaitan dengan proses penyidikan saat perkara masih ditangani tim gabungan Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :
Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan
Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Serangan Balik, Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan institusinya tidak mempermasalahkan rencana gugatan yang akan diajukan tim kuasa hukum Febrie.

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Meski demikian, Yusuf enggan mengomentari lebih jauh materi gugatan yang akan diajukan. Menurut dia, mekanisme praperadilan merupakan hak hukum yang dapat ditempuh apabila pihak yang berkepentingan merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara jelas siapa saja yang berhak mengajukan permohonan praperadilan.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga :
Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering
Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus
Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Pencairan PIP 2026 dengan NIK dan NISN, Siswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Menhan Thailand di Kantor Kemhan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ingin Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan dengan Thailand
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Teken MoU Pendidikan, PM Anutin Sebut RI Negara Populer untuk Mahasiswa Thailand
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
IMF Pangkas Ekonomi Global, OJK Ungkap Investasi AI Justru Diprediksi Jadi Penyelamat
• 42 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.