Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri angkat bicara menyusul rencana kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan perkara yang menjeratnya.
Kortastipidkor menegaskan siap menghadapi langkah hukum tersebut, termasuk gugatan yang berkaitan dengan proses penyidikan saat perkara masih ditangani tim gabungan Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan institusinya tidak mempermasalahkan rencana gugatan yang akan diajukan tim kuasa hukum Febrie.
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Meski demikian, Yusuf enggan mengomentari lebih jauh materi gugatan yang akan diajukan. Menurut dia, mekanisme praperadilan merupakan hak hukum yang dapat ditempuh apabila pihak yang berkepentingan merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara jelas siapa saja yang berhak mengajukan permohonan praperadilan.
"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.





