OJK mencatat kinerja sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sepanjang Juli 2026 mengalami penguatan yang signifikan.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sepanjang Juli 2026 mengalami penguatan yang signifikan. Kondisi ini didorong oleh persepsi positif investor serta berbagai penyerapan respons atas kebijakan strategis domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi memaparkan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri periode Juli 2026 di level 6.236,13 atau melonjak 10,51 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Sejalan dengan penguatan tersebut, tekanan jual dari pemodal asing mulai mereda dengan mencatatkan pembalikan arah melalui aksi beli bersih (net buy) saham.
“IHSG tercatat ditutup pada level 6.236,13 per akhir Juli atau meningkat sebanyak 10,51 persen secara month to month. Tekanan jual oleh investor asing di pasar saham juga tercatat mereda sepanjang bulan Juli 2026 terlihat di mana tercatat adanya posisi net buy dari investor asing senilai Rp1,62 triliun,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Resiliensi pasar modal juga tecermin dari likuiditas yang semakin membaik. Rata-rata bid-ask spread di pasar saham menyempit menjadi 1,33 persen pada Juli 2026, dari bulan sebelumnya yang sebesar 1,75 persen.
Sementara di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) naik 0,14 persen mtm ke level 430,46, disokong net buy investor asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6,39 triliun hingga 29 Juli 2026.
Pemulihan di pasar saham turut memberikan dorongan positif pada industri pengelolaan investasi. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana per 30 Juli 2026 tumbuh 1,59 persen secara bulanan menjadi Rp663,26 triliun, dengan net subscription bulanan sebesar Rp3,43 triliun (sehingga year-to-date/ytd mencapai Rp1,29 triliun).
Inisiatif pendalaman pasar dan perluasan ekosistem digital juga membuahkan hasil pada pertumbuhan basis investor.
Pada Juli 2026 saja, terdapat penambahan 1,1 juta investor baru. Secara akumulatif, total investor pasar modal Indonesia kini telah menembus angka 30,06 juta atau melonjak 47,63 persen ytd.
Dari sisi penghimpunan dana, korporasi domestik telah melakukan fundraising senilai Rp121,96 triliun sepanjang 2026 hingga akhir Juli.
OJK mencatat masih ada 15 rencana penawaran umum (initial public offering/IPO maupun penawaran efek) yang berada dalam antrean (pipeline). Penggalangan dana melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai Rp2,01 triliun secara agregat.
Untuk pasar keuangan derivatif, volume transaksi kumulatif periode Januari–Juli 2026 mencapai 297.853 lot. Sementara di bursa karbon, tercatat 155 pengguna jasa terdaftar dengan volume transaksi 1,98 juta ton ekivalen karbondioksida bernilai total Rp93,89 miliar.
Untuk menjaga keteraturan dan keadilan perdagangan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) mempercepat agenda reformasi integritas, salah satunya meluncurkan penyempurnaan metodologi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) pada Juli 2026.
Di saat yang sama, OJK juga memperkuat koordinasi dengan investor global melalui wadah Investor Advisory Group (IAG) serta penyedia indeks internasional.
Selain itu, OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, yang diperkuat dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas aspek teknis unit karbon, perizinan, tata kelola, hingga permodalan penyelenggara bursa.
Dari aspek penegakan hukum sepanjang tahun 2026 hingga akhir Juli, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak.
Sanksi tegas lainnya mencakup dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis atas berbagai pelanggaran di sektor PMDK.
“Dan ada dua sanksi pencabutan izin ada satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD ada enam sanksi pembekuan izin ada sembilan sanksi peringatan tertulis serta ada delapan sanksi perintah tertulis,” ujar Hasan.
(Dhera Arizona)





