Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pihak Febrie.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (4/8).
Yusuf menilai, pengajuan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut memiliki ketentuan mengenai siapa yang berhak mengajukannya.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan itu diajukan secara terpisah karena memiliki objek pengujian yang berbeda.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua akan menguji tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.





