Anggota DPR Tegaskan Anak Tidak Boleh Dijadikan Objek Promosi Produk Adiktif

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan anak sebagai objek promosi produk adiktif.

"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka," kata Adang dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Kalau Cerita ke Orang Kadang Takut Disebarkan Kala Anak Muda Lebih Pilih Curhat ke AI

Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang dilakukan oleh seorang YouTuber.

"Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Selama Ini Anak Bilangnya Cuma Mau Sekolah, Tangis Awang Saat Putranya Bisa Masuk SD

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menilai, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas.

Karena itu, seluruh pihak, khususnya para kreator konten dan pelaku usaha digital, harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

"Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Ditemani Istri dan Anak, Korban PHK Ini Berburu Harapan di Job Fair Depok

Adang mengajak seluruh platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dirinya menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Stunting lewat Gemarikan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Dibantai Vietnam: Kami Berikan Gol yang Terlalu Mudah
• 19 jam lalubola.com
thumb
Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya
• 7 menit laluviva.co.id
thumb
OJK Mulai Matangkan Bursa Mineral & Komoditas, Bentuk Satgas Khusus BMKS
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Entitas Data Center Telkom Indonesia (TLKM) PT MNDG Dinyatakan Pailit
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.