OJK Mulai Matangkan Bursa Mineral & Komoditas, Bentuk Satgas Khusus BMKS

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mematangkan persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan mulai diatur dan diawasi oleh regulator mulai 1 Januari 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang secara khusus akan mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

“Terkait pembentukan bursa mineral, amanat UU 4 2026 di situ disebut kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis diatur dan diawasi terhitung 1 Januari 2027, di mana nanti juga ada ADK khusus yang bertugas pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Kiki menyebut, OJK saat ini masih menyusun berbagai aspek yang diperlukan agar BMKS dapat beroperasi sesuai target. Persiapan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, sementara di internal OJK telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) BMKS dan Komoditas Strategis.

Menurutnya, satgas tersebut bertugas menyiapkan kerangka pengaturan sekaligus memastikan kesiapan operasional sebelum bursa mulai berjalan.

“Tujuannya mempersiapkan kerangka pengaturan sektor BMKS. Misalnya, menyiapkan infrastruktur pendukung, organisasinya, kesiapan SDM, tentu saja proses bisnis, pengaturannya, anggaran juga tentunya perlu disiapkan, teknologi informasi dan pendukung informasi,” katanya.

Selain menyusun regulasi, OJK juga menyiapkan infrastruktur, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, anggaran, hingga sistem teknologi informasi yang akan mendukung operasional BMKS.

Kiki menambahkan, perkembangan persiapan bursa mineral dan komoditas strategis akan disampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses berjalan sesuai tahapan.

Sementara itu, terkait sosok yang akan mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner yang membawahi BMKS, Friderica mengatakan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang.

“Kalau kita lihat di UU yang ada, DPR yang akan memilih calon yang disampaikan Pak Presiden,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah Ramah Lingkungan Kini Makin Mudah Diwujudkan, Ini Caranya Moms!
• 2 jam laluherstory.co.id
thumb
Kolaborasi Warga Jadikan RT 04 Tamangapa Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Renovasi Rumah Mendiang Diding Boneng Rampung, Kini Siap Dihuni oleh Keluarga yang Ditinggalkan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Perusahaan India Buka Peluang Perluas Investasi di Bandara RI
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bumi Pundi Karsa Siap Dukung Program 3 Juta Rumah di Kaltara, Sambut Ajakan Investasi Gubernur
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.