Demo Buruh 10 Agustus Ditunda, KBPBI Waspadai Penyusup dalam Aksi 50 Ribu Massa

eranasional.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memutuskan menunda rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang sedianya digelar di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).

Keputusan tersebut diambil setelah koalisi menilai adanya potensi penyusupan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap situasi terkini dan menemukan indikasi adanya kelompok yang menunggu momentum aksi buruh untuk kepentingan tertentu.

“Kami mencermati ada kelompok-kelompok yang memang sudah menunggu gerakan buruh menggelar aksi besar-besaran.

Kelompok yang tidak bertanggung jawab tersebut berpotensi menumpang dalam aksi buruh yang tergabung di KBPBI,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Semula, aksi tersebut direncanakan diikuti sekitar 50 ribu buruh yang berasal dari 18 konfederasi anggota KBPBI.

Demonstrasi itu bertujuan mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Namun, demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi gangguan keamanan, KBPBI memilih menunda pelaksanaan aksi sambil terus memantau perkembangan di lapangan.

“Kami memikirkan kondisi bangsa ini dan juga situasi masyarakat yang mulai resah dengan kabar soal kerusuhan Agustus,” kata Andi.

Meski aksi ditunda, KBPBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.

Sebelumnya, perwakilan koalisi telah melakukan rangkaian pertemuan dengan sejumlah fraksi di parlemen guna menyerahkan draf usulan RUU yang disusun bersama.

Draf tersebut merupakan hasil penyusunan 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi.

Dalam agenda terakhir, KBPBI juga bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, untuk menyampaikan aspirasi buruh terkait substansi regulasi ketenagakerjaan.

Di sisi lain, koalisi mengingatkan DPR agar memberikan perhatian serius terhadap aspirasi pekerja.

Menurut KBPBI, apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi, potensi gelombang demonstrasi yang lebih besar tetap terbuka.

Andi menegaskan pihaknya tidak ingin dinamika penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) seperti yang terjadi pada 2020 kembali terulang.

“Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, jadi berjejal, berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
30 Kalurahan di Bantul Gelar Pemilihan Lurah
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Psikologi Mengungkap Pentingnya Menjaga Batas Diri untuk Kesehatan Mental
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng Ditangkap
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Dana Kampanye dari APBN dalam RUU Pemilu
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
BGN Copot 137 Kepala SPPG
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.