JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan keempat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatannya kali ini, Roy Suryo meminta pencekalannya ke luar negeri dicabut atau dibatalkan.
Abdul Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan sidang perdana gugatan praperadilan keempat tersebut terjadwal dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB.
“Kami memohonkan supaya permohonan kami terkait dengan pencekalan dicabut,” kata Gafur usai menyerahkan simpulan sidang praperadilan ketiga terkait ganti rugi di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 di PN Jaksel, Ahli Polda Metro Jaya Bahas Ganti Rugi | KOMPAS PETANG
“Karena sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apapun terkait dengan status pencekalan.”
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru, ada 9 item yang dapat diajukan praperadilan, salah satunya soal pencekalan.
“Salah satu itemnya adalah terkait dengan pencekalan, ya, yaitu melarang seorang warga negara untuk berpergian ke luar negeri,” kata dia.
“Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut.”
Nantinya, lanjut dia, jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan itu lalu mencabut pencekalan terhadap Roy, maka kliennya dapat melakukan aktivitas di luar negeri dengan bebas.
“Sehingga Mas Roy nanti ke depan setelah permohonan praperadilan keempat itu, Mas Roy bebas untuk melakukan aktivitas berpergian ke luar negeri,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- pencekalan roy suryo
- praperadilan roy suryo
- gugatan praperadilan
- praperadilan





