Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini ditetapkan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan, pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

BACA JUGA: Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar

"Benar, saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, keputusan pemberhentian sementara sebagai jaksa ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Jaksa Agung yang memberhentikan," ungkap Anang.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Nigeria Sempat Diculik Geng Bandit, Kini Telah Dibebaskan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Piala AFF 2026: Marselino Ferdinan Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia hingga Akhir Turnamen
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Merdeka (MDKA) Raih Penjualan Rp14 Triliun di Kuartal II-2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Pasca banjir 15 titik, Sumbar kerahkan alat berat pulihkan sungai
• 41 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.